Secara teoritis hampir dipastikan bahwa gerak pembangunan khususnya dalam pembangunan hukum nasional selalu bersentuhan dengan perubahan perubahan yang terjadi baik dalam konteks ekonomi, sosial, politik maupun keamanan. Dalam konteks pembangunan nasional yang berkesinambungan, gerak pembangunan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari adanya perubahan wajah ancaman (the shifting of nature threat) yang berlangsung di tengah-tengah hiruk pikuknya isu-isu globalisasi berikut implikasinya, serta kecenderungan negara-negara besar yang secara unilateral dalam memainkan agenda globalnya guna mengatasi keamanan internasional.
Dalam konteks yang lebih luas melemahnya rezim ekonomi global yang ditandai dengan kemunduran pertumbuhan ekonomi terasa sebagai sebuah beban yang sangat berat bagi negara-negara berkembang khususnya bagi
Meskipun kini
Pertimbangan beberapa daerah tersebut umumnya mempunyai alasan misalnya, distribusi welfare state yang tidak adil memicu kesenjangan ekonomi antar daerah
Adanya tuntutan atau "demanding" masyarakat lokal terkait dengan otonomi daerah pada saat reformasi digulirkan sesungguhnya diharapkan dapat membawa solusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Namun karena pengelolaannya yang tidak mempertimbangan kepentingan nasional secara utuh, maka yang terjadi adalah justru sebaliknya dimana kemudian berdampak pada masalah manajemen pembangunan dan keamanan ekonomi, yang kemudian berujung kepada masalah perebutan sumber daya.
Karena itu, secara makro ekonomi
Begitu halnya adanya investasi asing di daerah-daerah yang semestinya dapat mendukung ekonomi masyarakat setempat justru memicu "social gap", yang kemudian berujung pada isu-isu politik seperti di Papua, Aceh, Riau. Karena itu yang paling penting dalam mengatasi masalah keamanan ekonomi saat ini paling tidak kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara baik sehingga tidak berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Sebagai ilustrasi beberapa waktu lalu yang terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan BBM, telepon dan tarif dasar listrik termasuk kenaikan bebarapa bahan pokok telah menjadi sumber pemicu munculnya gejolak sosial yang mengarah pada tindakan anarkis sejumlah kelompok masyarakat yang kemudian mengganggu kamtibmas.
Secara sosiologis, masyarakat
Kondisi masyarakat
Oleh karena itu, secara faktual bila dilihat dari komposisi masyarakat Indonesia yang heterogen tersebut, yang juga disertai karakteristik geografis berupa Negara kepulauan, sungguh sangat disadari bahwa potensi ancaman integritas bangsa tidak dapat dipisahkan oleh meluasnya friksi-friksi komunal selama ini. Sebagai ilustrasi bahwa konflik komunal selama ini dipicu oleh eksklusivisme suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta kesenjangan sosio-ekonomi. Selain itu, perpindahan penduduk secara massal dari satu wilayah ke wilayah lain selain berpengaruh terhadap tata kehidupan dan budaya setempat, juga berpotensi sebagai sumber konflik (clash of civilization). Konflik yang terjadi di Maluku, Sulawesi Tengah (Poso),
Resiko terbesar yang ditimbulkan oleh konflik komunal adalah rusaknya solidaritas berbangsa maupun rusaknya ikatan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, kerusakan berbagai infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam skala besar menyebabkan terganggunya kegiatan pemerintahan, terhambatnya kegiatan pelayanan masyarakat, serta terbengkalainya penyelenggaraan pendidikan.
Dari uraian tentang kondisi keamanan domestik dihadapkan dengan pembangunan hukum nasional, terdapat keterkaitan yang erat. Salah satu substansi semangat reformasi adalah menegakkan supremasi hukum. Semangat reformasi untuk menegakkan hukum tersebut jangan sampai hanya suatu retorika belaka. Sepanjang perjalanan pemerintahan reformasi secara jujur kita harus berkata bahwa hukum belum superior. Bahkan sebaliknya politik seringkali superior dari hukum.
0 Comments:
Post a Comment