KRONOLOGI PENANGKAPAN 26 ORANG PETANI PENEGAL MARGORUKUN LESTARI
DESA KEBONREJO, KECAMATAN KALIBARU, BANYUWANGI
kasus marules, sampai hari ini masih menyisakan duka bagi keluarga korban khususnya dan duka bagi mereka yang selalu menjunjung tinggi keadilan, tidak selayaknya masyarakat petani selalu dijadikan korban dan selalu dikorbankan!! kini sudah saatnya pemerintah dan jajaranya lebih mawas diri dan bijaksana" tegakkan hukum dan tegakkan kebenaran, duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik, jangan politisir mereka yang sudah lemah tak berdaya. Dibawah ini merupakan kronologis penangkapan penegal-penegal Banyuwangi.
29 April 2008, sekitar jam 14.00 -15.00 wib, serombongan polisi tak berseragam datang ke warga Margo Rukun Lestari (marules). Mereka menangkapi setiap penegal yang ditemui. Penegal yang ditangkap pada hari itu ± 26 orang,yaitu:
- Sugianto (ketua )
- Pak Wahid
- Pak Samiati
- Antok
- Pak Surawi
- Bu Samiati
- Ropi’i
- Pak Sunar
- Bu Sop
- Pak Ketut
- Pak Win
- Farhan (3th) anak Bu Sop
- Pak Ti Cikrak
- Bisri
- Pak Sop
- Pak Hikmah
- Pak Yusuf
- Pak Imron
- Pak Sanusi
- Pak Paesa
- Pak Siti
- Pak Sulhan
- Zaini
- Pak Atim
- Pak Slamet
- Pak Karim
Informasi tambahan, bahwa masih ada proses penangkapan oleh pihak kepolisian. Walaupun tanggal 30 april, Komnas HAM melalui surat No: 875/K/PMT-WATUA I/IV/08. yang ditandatangani wakil Ketua KOMNASHAM Ridha Saleh telah meminta Penghentian Penangkapan.
Penegal yang tidak tertangkap tercerai berai. Sebagian besar mereka lari ke hutan tanpa membawa perbekalan.. .
30 April 2008, 2 (dua) orang penegal (Agus dan Musleh) mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan berkenaan dengan penangkapan terhadap ± 28 penegal Margo Rukun Lestari (marules) yang ditangkap pada tanggal 29 April 2008. Saat itu juga, Komnas HAM melalui wakil ketuanya (M. Ridha Shaleh) mengirimkan surat kepada Kapolres Banyuwangi, berisi penghentian tindakan penangkapan kepada para petani. Dalam surat ini, Komnas HAM mendesak Kapolres Banyuwangi untuk menghentikan penangkapan dan mengeluarkan 28 orang penegal yang ditangkap sebelumnya. Komnas HAM juga mengingatkan bahwa sengketa agraria antara Penegal Margorukun Lestari dengan PTPN XII UUS Malangsari masih dalam tahap mediasi.
1 Mei 2008, sebanyak 2 truk polisi bersama keamanan kebun (PTPN XII UUS Malangsari) datang kembali ke Margo Rukun Lestari (marules). Mereka mengintimidasi penegal yang masih bertahan di Margorukun Lestari. Penegal diberi batas waktu hingga hari senin tanggal 05 mei 2008 untuk meninggalkan tanah yang dikelola penegal.
4 Mei 2008, serombongan keamanan dan polisi masih terus mengintimidasi penegal (ibu-ibu dan anak-anak). Mereka juga mendobrak rumah-rumah penegal. Penegal yang dicari adalah: Pak Mat Rais, pak Slamet, dan Pak Yusuf Bahri
0 Comments:
Post a Comment